Berita / Kaba Kampuang |
Pelaksanaan PP84, Tidak Ada Kesepakatan
Oleh admin | ||
| ||
Agam, Singgalang Tidak benar ada kesepakatan dalam pertemuan segitiga, bahwa PP 84/1999 dilaksanakan secara bertahap. Belum ada keputusan untuk pelaksanaan PP 84 itu.
Pertemuan segitiga yang terdiri dari Mendagri M.Ma,ruf, Gubernur Gamawan Fauzi, Bupati Agam Drs. Aristo Munandar, Walikota Bukittinggi Drs. Djufri dan ketua DPRD Agam Yandri, S.Sos, Rabu (4/10) belum membuahkan hasil.
Mendagri hanya meminta kalau bisa PP itu dilaksanakan secara bertahap, bukan merupakan keputusan.
Itu dikatakan Ketua DPRD Agam Yandril sehubungan keterangan Gubernur Gamawan Fauzi yang bisa menyesatkan masyarakat. Bahwa PP 84/1999 dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan pertemuan itu.
Pertemuan segitiga yang diikuti oleh Bupati Agam, Walikota Bukittinggi, Gubernur dan masing-masing Ketua DPRD adalah menyerahkan kepada daerah untuk melakukan musyawarah kembali tentang nasib PP 84/tahun 1999 dan bukan untuk dilaksanakan secara bertahap.
Setiap dilaksanakan pertemuan, baik pertemuan dengan Mendagri maupun pertemaun dengan gubernur tidak pernah ada kesepakatan untuk dilaksanakan PP 84 tentang perluasan Kota Bukittinggi itu.
Penolakan dilaksanakan PP 84 tahun 1999 bukan dilakukan oleh DPRD Agam saja, tetapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui sidang paripurna menolak untuk dilaksanakan PP tersebut. Dan menyarankan supaya diganti dengan pola kerja sama antara Agam dengan Kota Bukittinggi.
Hasil sidang paripurna menolak dilaksanakan PP 84/1999 dan dianjurkan pola kerja sama dikirimkan kepada Presiden RI, ditandatangani Ketua DPD Prof. Ginanjar Kartasasmita dan Wakil Ketua Irman Gusman dan tembusan kepada masing-masing terkait.
Sementara itu Ketua Perhimpunan Walinagari (Perwana) Agam Anwar Maksum kepada Singgalang , Jumat (6/10) menyatakan mendukung sepenuhnya pernyataan Yandril Ketua DPRD Agam.
Sumber : Harian Singgalang | ||
Berita Kaba Kampuang Lainnya | ||
|