Warga Agam Tetap Tolak PP 84/1999

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh admin
Kamis, 08 Februari 2007 13:13:00 Klik: 185

 Lubukbasung, Padek—Sikap masyarakat Kabupaten Agam tetap menolak pelaksanaan PP 84/1999 tentang Perluasan Wilayah Kota Bukittinggi. Berbagai pertimbangan dan alasan penolakan itu sudah sejak lama disampaikan pada pemerintah pusat.

 
Diharapkan, sikap itu bisa menjadi bagian dari upaya mencari solusi terbaik. Tidak dalam bentuk pemaksaan. 
 
Namun, beberapa tokoh masyarakat Agam menyatakan berterimakasih pada pemerintah pusat yang merespon reaksi masyarakat tersebut. Dibuktikan dengan beberapa kali pembahasan ditingkat pusat, walau aspirasi masyarakat Agam kerap diabaikan. 
 
Seperti dinyatakan anggota Komisi A DPRD Agam Arman, J Piliang kepada koran ini, Senin (5/2) di sela pertemuan masyarakat Agam dengan Direktur Perbatasan Depdagri di Kantor Gubernuran Sumbar Senin kemarin. 
 
Hadir dalam pertemuan itu, seperti disampaikan Arman, unsur terkait di Pemprov Sumbar yang dipandu Sekdaprov, para anggota DPRD Agam dan tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Agam. 
 
Ditambahkan Arman JPiliang, suara pro PP 84/1999, dihargai masyarakat yang menolak pelaksanaan PP 84/ 1999 tersebut, namun diharapkannya, pemerintah pusat bisa mempertimbangkan penolakan yang disampaikan masyarakat, bahkan diperkuat DPRD Agam dengan keputusan sidang paripurna. 
 
Penolakan warga, ulas Arman, jelas didasari dengan berbagai pertimbangan, baik masa transisi pemerintahan nasional, tidak menjabarkan aspirasi rakyat dan terkesan dipaksakan untuk kepentingan tertentu, mengabaikan tatatan adat dan lingkup nagari sebagai kekuatan utama masyarakat Agam. 
 
“Kami hanya berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan hal itu. Tidak dengan laporan ABS (Asal Bapak Senang, red) pada presiden atau menteri, tapi kenyataan lapangan, dimana masyarakat meminta PP 84/1999 ditinjau dan dibatalkan,” tegasnya. 
 
Malah, Ketua Fraksi Golkar DPRD Agam itu menyebutkan, PP 37/2006 saja bisa direvisi dan dibatalkan, karena ditolak masyarakat, sikap pemerintah pusat dihargai karena mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. “Kenapa untuk PP 84/1999 yang nyata-nyata juga berdasarkan aspirasi dan tuntutan masyarakat luas, kenapa pemerintah pusat masih tarik ulur. Kami minta hal itu diperhatikan,” tegas Arman yang kemarin bertindak sebagai jurubicara masyarakat Agam di hadapan direktur perbatasan Depdagri. 
 
Protes masyarakat Agam terhadap pelaksanaan PP 84/1999 tentang Perluasan Wilayah Kota Bukittinggi yang mencaplok mayoritas wilayah Agam, sejak 8 tahun terakhir ditolak masyarakat. Hingga kini, sikap pemerintah pusat pun tak jelas. 
 
Termasuk dalam pertemuan Senin (5/2) di Gubernuran Sumbar yang bertajuk sosialisasi PP 84/1999, namun ditentang keras masyarakat, dimana protes dan rasa tak puas mengapung ke permukaan, seperti diungkap beberapa tokoh masyarakat melalui ponsel kepada koran ini. (men)
 
Sumber: Padang Ekspres
 
Berita Kaba Rantau Lainnya

Video Pilihan


Nagari Koto Gadang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, ...

RUMAH-RUMAH NAN INDAH DI KOTO GADANG