Tinggi, Kepentingan Sumbar Atas Pusat

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh admin
Kamis, 14 September 2006 10:01:19 Klik: 173
Jakarta, Padek—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengatakan, ketergantungan Provinsi Sumbar terhadap pemerintah pusat sangat tinggi dalam hal sumber keuangan daerah, mengingat minimnya sumber daya alam yang dimiliki Bumi Minangkabau ini dibanding daerah lain di Tanah Air.
 
Irman Gusman menyampaikan hal itu ketika menerima Forum Komunikasi Pemuda Lintas Nagari Sumbar di lantai 8 Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Selasa (12/9). Forum ini menuntut agar PP 84/1999 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam segera dilaksanakan. 
 
Irman menjelaskan, kemampuan sumber daya ekonomi Sumbar relatif berkekurangan dan masih mengadalkan bantuan dari pusat. Dicontohkan Irman, jika APBD Sumbar mencapai Rp1 triliun, maka Rp700 miliar masih merupakan dana yang berasal dari APBN. 
 
Jika Riau memberikan Rp15-20 triliun ke pusat atas pemanfaatan sumber daya alam, mereka menerima dana dari pusat Rp4 triliun. Sedangkan Sumbar memberikan dana ke pusat Rp4 triliun dan menerima Rp400 miliar dari pusat. ”Artinya, kepentingan Sumbar terhadap pusat masih sangat tinggi,” ungkapnya. 
 
Walau demikian, sambung Irman, keadaan Sumbar relatif lebih baik ketimbang wilayah lain. Pembangunan ekonomi era Soeharto jauh lebih menguntungkan Sumbar, karena didukung kemampuan lobi tokoh-tokoh Sumbar yang mentas di panggung nasional. Sekarang pun keadaan tidak jauh berbeda, hubungan Sumbar dengan pemerintahan SBY-MJK juga terbilang luar biasa. 
 
Berangkat dari ilustrasi itu, Irman mengajak masyarakat Sumbar, khususnya Agam dan Bukitinggi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara-cara budaya Minangkabau yang mendahulukan musyawarah untuk mufakat setelah dipelajari manfaat dan mudharat PP. Ini tiada lain agar Sumbar tetap mendapat perhatian dari pemerintah pusat. ”Jangan ada cara-cara memaksakan. Terus terang saja, saya pernah dipaksa-paksa,” pinta Irman Gusman. 
 
Saat, itu, menurut Perwakilan Forum Komunikasi Pemuda Lintas Nagari di (Sumbar), PP Nomor 84/1999 adalah perwujudan aspirasi dan harapan masyarakat. ”Kami membantah pendapat bahwa PP lahir dari sebuah pemaksaan kehendak, melainkan hasil persetujuan DPRD Agam bersama Bupati Agam ketika itu. Oleh karena itu, kami mendesak PP 84/1999 dan Instruksi Mendagri Nomor 133 Tahun 1999 segera dilaksanakan,” tegas Syahril Muchtar. (fas) 
 

Sumber : Padang Ekspres ONLINE  

 
Berita Kaba Rantau Lainnya

Video Pilihan


RUMAH-RUMAH NAN INDAH DI KOTO GADANG

Nagari Koto Gadang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, ...