Otonomi Daerah dan Kebangkitan Nagari

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh admin
Sabtu, 06 Januari 2007 11:43:37 Klik: 167

 * Ciri yang Melekat dalam Pemerintahan Nagari

Oleh Irman
 
Demokrasi telah tumbuh sejak lama di ranah Minang, sebagaimana dalam sistem adat dan sistem pemerintahan Nagari yang demokratis dengan prinsip Tungku Tigo Sajarangan. 
 
Di sini terbukti memberikan konfirmasi bahwa demokrasi sudah berkembang di tengah-tengah masyarakat Minangkabau di Sumbar. Dengan demikian sebetulnya perpaduan dalam unsur-unsur penting peraturan adat dan peraturan negara (peraturan perundang-undangan pemerintah) serta norma agama yang berjalan, sudah seharusnya dapat berjalan secara selaras, kompatibel atau dalam pepatah Minang disebut sebagai Tigo Tali Sapilin. 
 
Kembali ke sistem Pemerintahan Nagari, bukan berarti kembali menyelenggarakan Pemerintahan Nagari seperti tempo doeloe, tetapi jiwanya menganut sistem pola penyelenggaraan demokratis yang diterima secara turun temurun oleh masyarakat Sumbar. Pola dimaksud selaras dengan sosial dan budaya masyarakat yang ditata denga manajemen strategi kekinian, sehingga dengan kembali ke sistem Pemerintahan Nagari dapat membawa efek penemu kenalan kembali (recreating) dari pencerahan masyarakat tentang pentingnya pembangunan dari dan oleh masyarakat Nagari secara demokratis. Konkretnya masyarakat perlu dilibatkan sebagai perancang pembangunan (planner) dan pelaksana pembangunan (implementator). 
 
Pada saat ini, jumlah pemerintahan Nagari di Sumbar meliputi 583 nagari. Apa yang penting sebagai ciri yang melekat dalam pemerintahan nagari tersebut ingin saya angkat, yaitu: Pertama, ciri identitas. 
 
Nagari telah menjadi simbol dan perwujudan berbagai tatanan serta sistem sosial, politik, ekonomi dan budaya orang Minangkabau. Terbentuknya sebuah Nagari harus mengacu pada UU Pembentukan Nagari, bukan undang-undang dalam pengertian Ilmu Tata Negara. Tujuan yang ingin dicapai dengan UU Pembentukan Nagari adalah supaya ada kesamaan persepsi tentang Nagari di ketiga Luhak Minangkabau. Syarat berdirinya suatu Nagari meliputi: Nagari ba-ampek suku, Dalam suku babuah paruik, Kampuang nan ba Tuo, Rumah nan Batungganai. 
 
Dengan persyaratan yang demikian, akhirnya Nagari merupakan satu-kesatuan masyarakat hukum adat yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu dilengkapi dengan berbagai institusi berikut dengan berbagai tugas dan fungsinya masing-masing. 
 
Kedua, ciri tanah sebagai simbol kekuasaan. Sebagai sebuah kawasan, Nagari erat kaitannya Tanah. Oleh karena itu eksistensi dan prestise sosial anak Nagari sangat erat kaitannya dengan tanah. Tanah adalah simbol dari eksistensi sosial dan keanggotaannya dalam komunitas Nagari. Memiliki tanah berarti menjadi anggota komunitas Nagari. Di Minangkabau. orang yang tidak memiliki tanah dapat dikategorikan sebagai orang yang bukan asli di Nagari yang bersangkutan. 
 
Masyarakat Minangkabau adalah sebagai masyarakat komunal dan bukan bersifat individual, maka menurut hukum adat, tanah ulayat adalah kepunyaan bersama bukan kepunyaan pribadi yang disebut dengan hak ulayat masyarakat hukum adat. 
 
Hak Ulayat, adalah hak penguasaan yang tertinggi atas tanah atas tanah dalam hukum adat, yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatu masyarakat hukum adat tertentu, yang merupakan tanah kepunyaan bersama para warganya. Hak ulayat mengandung dua unsur masing-masing bersifat perdata, berupa kepunyaan bersama para Anak Nagari yang dipercayai berasal mula-mula sebagai peninggalan nenek-moyang mereka dan merupakan karunia Allah SWT sebagai pendukung utama kehidupan dan penghidupan serta lingkungan hidup (lebensraum) seluruh warga masyarakat hukum adat. 
 
Sebagai sarana pendukung utama kehidupan dan penghidupan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan, tanah ulayat bersama tersebut perlu dikelola dan diatur peruntukan, penguasaan dan penggunaannya, maka kewenangan pelaksanaannya sehari-hari dilimpahkan dan ditugaskan kepada ketua adat dan para tetua adatnya. 
 
Pelimpahan ini dalam hak ulayat berwujud seperangkat tugas dan kewenangan tertentu, baik dalam hubungan intern dengan para warganya sendiri maupun ekstern dengan orang-orang bukan warga, yang disebut “orang luar”. Inilah yang merupakan unsur kedua hak ulayat yang terletak di bidang hukum publik. 
 
Jenis jenis tanah ulayat dalam masyarakat hukum adat di Sumbar dikenal dengan sebutan ulayat kaum, ulayat suku, dan ulayat Nagari. Tanah ulayat sebagai kepunyaan bersama adalah harta tanah yang diwarisi secara turun-temurun dari Ninik Moyang dalam keadaan utuh dan diwariskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan utuh. Karena dimiliki secara bersama, maka tanah ulayat tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain, tidak boleh dijual dan tidak boleh digadaikan, tanah itupun tidak bisa diberikan secara cuma-cuma. 
 
Tanah ulayat tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain karena tanah ulayat bukan saja milik generasi yang sekarang tetapi juga hak generasi yang akan datang, yaitu generasi yang belum lahir, perbuatan menjual, menggadaikan atau perbuatan hukum lainnya yang maksudnya adalah untuk memindahtangankan tanah ulayat kepada pihak lain berarti menghabiskan hak generasi yang akan datang. Dalam perspektif adat Minangkabau, tanah ulayat, termasuk pusako tinggi yang tidak dapat diperjual-belikan berlaku ungkapan “dijua indak dimakan bali, digadai indak dimakan patuik”. Kecuali untuk hal-hal: Rumah gadang katirisan/Gadih gadang indak balaki/Mayiek tabujua di tangah rumah/Adaik jo pusako indak tagak. 
 
Ketiga, ciri budaya. Pemahaman harta kekayaan Nagari bagi masyarakat Minangkabau (Sumbar) mempunyai pengertian yang luas, karena kekayaan Nagari tidak saja berarti kekayaan berupa fisik tetapi juga non fisik, seperti permainan anak Nagari, kesenian anak Nagari bahkan perantau pun merupakan sumber kekayaan bagi Nagari yang bersangkutan. Harta kekayaan Nagari secara makro lebih disikapi sebagai harta yang dapat dijadikan sebagai sumber peningkatan keuangan Nagari dan kesejahteraan anak Nagari. Pengertian yang terkandung dalam hal ini adalah: pertama harta kekayaan Nagari dimaksud merupakan harta yang fungsi dan pemanfaatannya diarahkan oleh Pemerintahan Nagari; kedua, harta kekayaan Nagari yang dikuasai dan dimanfaatkan secara kolektif oleh fungsional adat. Bila lebih dicermati tentang harta kekayaan Nagari ini lebih didominasi pada harta kekayaan kolektif kaum atau suku, sedangkan bagian yang dikuasai oleh Nagari adalah bagian-bagian untuk kepentingan umum yang diterima secara turun temurun, hibah ataupun dalam bentuk lainnya yang dikelola dan dimanfaatkan oleh anak Nagari. 
 
Apa yang penting dari ciri-ciri yang diangkat itu, yakni sebagai potensi ketika Pemerintahan Nagari dhadapkan pada berbagai persoalan di tengah-tengah masyarakat yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat di Sumatera Barat. Ciri-ciri dimaksud menjadi sangat penting sebagai acuan berupa potensi untuk pengembangan, tetapi juga sekaligus merupakan rambu-rambu yang dapat menuntun pada pemecahan masalah. Pada konteks kertas kerja ini persoalan yang akan kita coba bahas ialah menyangkut peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Pemerintahan Nagari.***
 
Sumber : Padang Ekspres
 
Berita Seni dan Budaya Lainnya

Video Pilihan


RUMAH-RUMAH NAN INDAH DI KOTO GADANG

Nagari Koto Gadang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, ...