PP 84/99 Bisa Berimbas Pemekaran

BAGIKAN:

facebook twitter pinterest line whatapps telegram

Oleh admin
Jumat, 22 Februari 2008 17:20:12 Klik: 243

 Lubukbasung, Padek--Polemik rencana pelaksanaan PP 84 tahun 1999 tentang perluasan Kota Bukittinggi yang mengambil wilayah potensial Kabupaten Agam kian menghangat. Pemerintah pusat melalui Mendagri meminta Kabupaten Agam bersikap dalam waktu sepekan dan segera melaporkannya ke Depdagri.

 
Sumber Padang Ekspres di Depdagri menyebutkan, hasil pertemuan Bupati Agam Aristo Munandar dan Wali Kota Bukittinggi Djufri dengan Dirjen PUM Depdagri disebutkan, Agam diberi tenggat waktu sepekan untuk ”menuntaskan” polemik itu di tingkat daerah dan melaporkan hasil keputusannya ke Mendagri, agar PP 84/99 itu bisa segera dilaksanakan. Disebutkan sumber Padang Ekspres, PP 84/99 sendiri, ditekankan harus dilaksanakan, bahkan hal itu menjadi salah satu bahasan khusus dalam rapat koordinasi gubernur se-Indonesia di Surabaya beberapa waktu lalu. Malahan hal itu juga menjadi agenda bahasan khusus dalam pertemuan segitiga yang dilakukan Ditjen PUM, Bupati Agam dan Wako Bukittinggi, Senin (18/2) lalu.
 
Tiga ketua fraksi di DPRD Agam, seperti Arman J Piliang, Ketua Fraksi Golkar, Syafruddin Ketua Fraksi PKS dan Zulpardi Ketua Fraksi PAN secara tegas menentang pelaksanaan PP 84/99 tersebut. Ditegaskannya, sikap DPRD Agam bersama mayoritas masyarakat Agam sudah jelas dan tegas, menolak pelaksanaan PP 84/99. Bahkan sudah ada opsi lain yang diajukan masyarakat dengan pembentukan Kabupaten Agam Tuo. Dalam artian untuk mengatasi kebuntuan masalah PP 84/99 tersebut, harus dilakukan pemekaran Kabupaten Agam. Hal itu tegas Arman J Piliang, sudah disampaikan ke berbagai pihak termasuk pemerintah pusat, di mana sebutnya masyarakat sudah jenuh dengan pertentangan dan pro-kontra yang nyaris bermuara pada tindakan anarkis.
 
”Kami berupaya meredam hal itu dengan menyampaikan aspirasi masyarakat ke berbagai lembaga negara. Mestinya hal itu menjadi catatan penting dan diharapkan pemerintah pusat menyikapi hal itu,” tegas Arman. Hal senada diungkap Syafruddin yang meminta pemerintah pusat bersikap arif, dengan merealisasikan aspirasi masyarakat Agam. Sikap Agam jelas menolak pelaksanaan PP 84/99. ”Kita berharap opsi pemekaran daerah menjadi salah satu solusi strategis dalam mengatasi polemik rencana perluasan wilayah Kota Bukittinggi itu. Kita mengantisipasi terjadinya gejolak di tengah masyarakat,” tukas Syafruddin. Di sisi lain Zulpardi, Ketua Fraksi PAN menegaskan, pihaknya berpegang pada aspirasi masyarakat. Warga menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PP 84/99 dan itu sudah diputuskan DPRD Agam.
 
”Sikap dewan sudah final,” ujarnya. Solusi pemekaran, sangat efektif untuk mengatasi kemelut yang terjadi dan diharapkan, pemerintah pusat bisa menganalisa lebih dalam sehingga pro-kontra bisa diatasi dengan elegan. Informasi yang diperoleh Padang Ekspres, pemerintah pusat menjadikan PP 84-1999 salah satu agenda penting yang harus dilaksanakan, mengingat keputusan pemerintah tersebut cukup lama terkatung-katung tanpa arah yang jelas. (*)
 
Sumber : Padang Ekspres
 
Berita Kaba Kampuang Lainnya

Video Pilihan


Nagari Koto Gadang, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, ...

RUMAH-RUMAH NAN INDAH DI KOTO GADANG